EL-VOICE.COM,LEMBATA- Kasus siswi hamil di luar nikah terjadi lagi. Kali ini menimpa YVP (18), siswi SMA Negeri 1 Nagawutung, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ironisnya, YVP dihamili oleh gurunya sendiri atas nama Tomas Petrus Kelen, S.Pd (38), guru mata pelajaran Bahasa Inggris di SMA Negeri 1 Nagawutung di Loang (Ibu Kota Kecamatan Nagawutung).
Berikut kronologi peristiwa yang diterima media ini dari pihak keluarga YVP yang tidak mau ditulis namanya, Selasa 9 Mei 2022.
Pada tanggal 30 April 2022, ibu asrama putri melakukan pemeriksaan terhadap siswi YVP yang menghilang dari asrama putri pada 28 April 22 jam 24.00 WITA lalu.
Ia (YVP) diduga sedang bersama gurunya Tomas Petrus Kelen. Setelah kejadian itu, ibu asrama mengambil langkah dengan memanggil salah seorang bidan Puskesmas Loang untuk melakukan pemeriksaan tes kehamilan dan hasilnya dinyatakan positif hamil.
Dengan hasil itu, ibu asrama mengarahkan guru tersebut dan anak didiknya menghadap orang tua YVP di Desa Atawuwur (Atawai), Kecamatan Nagawutung.
Mengetahui YVP telah hamil, awalnya Tomas Petrus Kelen malah belum yakin bahwa anak didiknya itu hamil. Tiba di Atawuwur, orang tua YVP menanyakan status dan asal kampung Tomas Petrus Kelen.
“Apakah bersedia bertanggung jawab atas perbuatanmu itu atau tidak?” tanya orang tua YVP kepada Tomas.
Namun, Tomas menyatakan tidak mau (bertanggung jawab -red) dengan alasan sudah punya tunangan. Selain itu, dia sudah beristri dan anak satu di Larantuka, Flores Timur.
Dengan ketidakpercayaan terhadap guru tersebut, akhirnya bidan puskesmas dan bidan di desa setempat menganjurkan untuk melakukan USG di dokter kandungan. Ternyata, hasil USG dinyatakan YVP hamil 1 bulan 2 minggu.
Pada 1 Mei 2022, guru Tomas Petrus Kelen menghantar YVP ke Desa Atawuwur. Tomas langsung ditahan oleh orang tua YVP untuk meminta pertanggungjawaban.
Akan tetapi, juga guru Tomas Petrus Kelen menolak tidak mau jamin (bertanggung jawab – red). Pada akhirnya, pada tanggal 9 Mei 2022 sekitar jam 21.00 WITA, dia dijemput pihak kepolisian Nagawutung atas postingan bahwa dia disandra di Atawuwur.
Selanjutnya, pada tanggal 10 Mei 2022 pihak keluarga YVP ke Polsek Loang untuk menuntut pertanggungjawaban atas dua tuntutan keluarga, yakni kalau tidak jamin maka dia dikenakan tuntutan adat, yakni belis lepas. Dan, kalau itu tidak diindahkan maka diproses hukum.
“Kami keluarga juga meminta guru tersebut diberhentikan tidak dengan hormat oleh pihak sekolah,” jelasnya dalam kronologi peristiwa ini.
Untuk diketahui, asal kampung atau desa guru tersebut adalah Desa Leworang – Larantuka, Flores Timur. Ia datang ke Loang, Nagawutung, Lembata untuk melamar sebagai guru bahasa Inggris dan diterima di sekolah tersebut menggantikan guru sebelumnya yang bermasalah pula.
Karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan istri pertama, istri pertamanya melapor ke Polsek Larantuka dan guru tersebut sempat dipenjara.
Hingga berita ini ditayangkan, Tomas Petrus Kelen belum berhasil dihubungi. Melalui pesan singkat WhatsApp, ia belum juga memberikan komentar. Selain itu, pihak Polsek Loang juga belum berhasil dihubungi.( Emanuel Boli)