EL-VOICE, JAKARTA- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan angin segar. Tahun 2023 mendatang, dipastikan tidak ada lagi tenaga kesehatan yang berstatus honorer.
Kementerian Kesehatan membuka kesempatan bagi 200.000 tenaga kesehatan berstatus honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini diambil mempertimbangkan adanya kekurangan tenaga kesehatan di dalam negeri.
“Ada 200 ribu tenaga kesehatan honorer yang sudah sampaikan datanya ke Kemenkes untuk proses ASN atau PPPK,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers, Jumat (29/4/2022).
Rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122. Sedangkan dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.
Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 memberikan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah. Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65%) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53%) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, sebanyak 268 dari 646 (41,49%) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).
“Kita akan prioritaskan peralihan status 200,000 lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” tutur Menkes Budi.
“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers terkait Kebijakan Tenaga Kesehatan Non ASN secara virtual di Jakarta, Jumat (29/4).
Kebijakan tersebut tak lepas dari kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Selanjutnya, Menkes Budi mengungkap 586 Puskesmas dari 10.373 Puskesmas di seluruh Indonesia belum memiliki dokter.
“Sekitar 586 dari 10.373 Puskesmas atau sekitar 5,65 persen yang sampai sekarang April 2022 belum memiliki dokter, tidak ada tenaga dokter,” katanya.
Budi menambahkan ada sekitar 5.498 dari 10.373 Puskesmas atau 53 persen belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar Kemenkes. Seharusnya kata Budi, standarnya satu Puskesmas harus memiliki 9 jenis tenaga kesehatan.
“Dokter, dokter gigi, bidan, perawat 53 persen belum memiliki 9 jenis nakes yang belum memiliki standar,” katanya.
Selanjutnya, ada sekitar 302 dari 618 rumah sakit daerah kelas C dan D seluruh Indonesia yang belum memiliki 7 dokter spesialis. “Kita melihat ada kekurangan dokter di dokter spesialis yang sangat signifikan di Indonesia,” ujarnya.