EL-VOICE.COM, BELU- Organisasi Masyarakat (ormas ) Lembaga Indonesia-Komando Garuda Sakti (KGS) akhirnya secara resmi dihentikan Kegiatan operasioanl oleh pemerintah kabupaten Belu melalui Kabid Ekososbud dan Ormas Kesbangpol Kabupaten Belu, Jumat (29/4/2022).
Pada 28 April 2022, Pukul 10.20 WITA, di Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat (Tasbar) telah dilakukan Pembicaraan klarifikasi mengenai penertiban keberadaan Lembaga Aliansi Indonesia-Komando Garuda Sakti.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Tasbar, yang didampingi oleh Dandramil 1605/06 Halilulik, Kapolsek Tasbar, Kepala Desa Naitimu, Kepala Desa Lawalutolus, Sekretaris Desa Bakustulama, Kabid Ekososbud dan Ormas Kesbangpol Kabupaten Belu, Kabid Trantib Satpol PP serta pimpinan Aliansi Indonesia-KGS
Istiyono Gunawan,SE, selaku Kabid Ekososbud dan Ormas Kesbangpol Kabupaten Belu , menyatakan aliansi Indonesia -KGS, merupakan lembaga masyarakat ilegal, karena belum terdaftar di kesbangpol kabupaten Belu.
menurut Istiyono, sesuai undang-undang, baik LSM, ormas maupun yayasan apapun wajib mendaftar ke Kesbangpol.
“Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” ujarnya.
Istiyono menambahkan dengan tidak tercantumnya ormas ini di Kabupaten Belu, maka tidak boleh berkegiatan di daerah tersebut.
Dalam keputusan tersebut, ia memaparkan tiga alasan Pemerintah Kabupaten Belu menghentikan kegiatan organisasi masyarakat Aliansi Indonesia -KGS .
Pertama, Lembaga Aliansi Indonesia-KGS, tidak ada surat permohonan resmi ke Kesbangpol Belu
Kedua, surat keterangan terdaftar (SKT ) Kemendagri sudah mati.
Ketiga, Lembaga Aliansi Indonesia-KGS telah melaksanakan kegiatan operasional walaupun belum adanya Izin dari pemerintah dalam hal ini STTPKO yg dikeluarkan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Belu.
Hasil Pembicaraan klarifikasi mengenai penertiban keberadaan Lembaga Aliansi Indonesia-Komando Garuda Sakti.
Pertama,Ormas Lembaga Aliansi Indonesia-KGS, harus segera melengkapi persyaratan terkait penerbitan STTPKO.
Kedua, Lembaga Aliansi Indonesia-KGS, harus menghentian kegiatan operasionalnya.
Ketiga, penurunan atribut fisik terkait ormas yg di tempatkan di depan kantor sekretariat ormas.
“Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah memintaan pengawasan terhadap Lembaga Aliansi Indonesia-KGS, oleh Camat, Danramil dan Kapolsek ” tutur Istiyono