EL-VOICE, BELU- Kecelakaan lalu lintas di jalan Raya jurusan Atambua menuju Nurobo tepatnya di kampung Bekomean, Desa Rinbesihat, Kec. Tasifeto Barat, Kab. Belu. Rabu tanggal 20 April 2022, sekitar pukul 18.00 Wita. Akibat pengemudi yang lalai itu, pengendara motor tewas di lokasi kejadian.
Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto, S.I.K, melalui Kasat lantas polres Belu IPTU Brian Wicaksono, menjelaskan, kecelakaan itu
melibatkan Kendaraan Daihatsu Astra, warna Silver, DH 1738 AV yang dikemudikan oleh Jefri (JB )dengan sepeda motor Honda Beat, warna Putih, DH 6395 HJ yang dikendarai oleh Petrus Naet(39) warga desa naitimu, kecamatan Tasifeto Barat, kabupaten Belu.
Dia menjelaskan, Kejadian bermula saat mobil Daihatsu Astra, warna Silver, DH 1738 AV yang dikemudikan oleh JB tanpa mengangkut penumpang dan dipengaruhi oleh minuman keras bergerak dengan kecepatan dari arah Atambua menuju arah Nurobo.
“Jefri( JB) pengemudi kendaraan Daihatsu Astra saat mengemudi kendaraannya di pengaruhi oleh minuman keras Bergerak dengan kecepatan tanpa memperhatikan jarak, sehingga tidak dapat menguasai laju kendaraannya menabrak sepeda motor Honda Beat, warna Putih, DH 6395 HJ yang dikendarai oleh PN,dari arah belakang”jelasnya.
Kemudian pengendara sepeda motor tersebut terpental ke kiri jalan dan masuk ke dalam saluran air disebelah kiri jalan dilihat dari arah Atambua.
“Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Honda Beat An. Petrus naet(PN) mengalami luka robek pada dahi kanan, luka robek kepala bagian belakang, pendarahan pada mulut, luka lecet pipi kanan, luka gores tidak beraturan pada dada, luka lecet lutut kaki kanan, sehingga mengakibatkan pengendara motor tersebut meninggal dunia di tempat kejadian”,tandasnya
Jenasa petrus naet dievakuasi ke RS Marianum Halilulik. Sedangkan pengemudi Kendaraan Daihatsu Astra An JB dalam keadaan sehat Jasmani dan mengamankan diri di kantor Sat. Lantas Polres Belu.